Pengarang |
: |
Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah |
Penerbit |
: |
Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah |
Tahun |
: |
2024 |
Perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang esensial bagi masyarakat untuk bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau. Tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman merupakan amanat Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemerintah wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk dapat memperoleh permukiman yang layak huni, sejahtera, berbudaya, dan berkeadilan sosial. Pengembangan permukiman ini meliputi pengembangan prasarana dan sarana dasar perkotaan, pengembangan permukiman yang terjangkau, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, proses penyelenggaraan lahan, pengembangan ekonomi kota, serta penciptaan sosial budaya di perkotaan.
Suatu permukiman dinilai baik jika dapat memberikan kebahagiaan dan keselamatan. Permukiman adalah sesuatu yang dinamis, sepanjang waktu berubah, memerlukan investasi baru agar tetap hidup. Permukiman atau bagian dari permukiman akan mati jika tidak dapat lagi memuaskan kebutuhan manusia. Kekuatan dari tiap permukiman tergantung pada lokasinya dalam sistim ekistics secara keseluruhan. Biaya per kapita akan naik secara proporsional terhadap pelayanan yang diberikan dan jumlah penduduknya. Lokasi permukiman secara geografis adalah fungsi dari kebutuhannya untuk suatu pelayanan dan interaksinya dengan besar-kecilnya ukuran permukiman. Elemen dari permukiman mempertahankan keseimbangan yang dinamis, yang diekspresikan berbeda dalam tiap bagian, tiap skala dan selama evolusi suatu permukiman. Sel dasar dari permukiman adalah unit ekistics yang merupakan ekspresi fisik dari suatu komunitas. Komunitas dan unit ekistics secara organisasi yang hierarkis terkait satu dengan lainnya. Masih banyak postulat lain yang pada intinya menjelaskan hukum-hukum keterkaitan antarelemen permukiman.
Sejalan dengan arah kebijakan umum tersebut, penyelenggaraan perumahan dan permukiman, baik di daerah perkotaan yang berpenduduk padat maupun di daerah perdesaan yang ketersediaan lahannya lebih luas perlu diwujudkan adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pengelolaannya. Pemerintah dan pemerintah daerah perlu memberikan kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dalam bentuk pemberian kemudahan pembiayaan dan/atau pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan hunian. Maka penulis membuat Laporan Akhir Penelitian tersebut agar dapat menjadi bahan referensi bacaan untuk pembaca mengenai RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (RP3KP) yang dilakukan oleh Pemerintahan Kabupaten Gresik